
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan untuk kesekian kalinya menggelar Kelas Pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kelas pajak yang dihelat virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting ini dipandu langsung dari Depok, Jawa Barat (Rabu, 16/3).
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Depok Sawangan Rendy Brayen Latuputty tampil sebagai pemateri. Ia didampingi pembawa acara Aprilia Hari Widiana yang juga merupakan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Depok Sawangan.
Rendy menuturkan, kelas pajak ini diadakan untuk mengenalkan PPS kepada para wajib pajak. "Sebenarnya PPS ini makhluk apa, sih?" ujarnya menggugah rasa ingin tahu para wajib pajak yang hadir.
Tercatat sebanyak 90 wajib pajak hadir meramaikan Kelas Pajak PPS kali ini. Angka tersebut melampaui jumlah peserta yang hadir pada kelas pajak-kelas pajak sebelumnya. "Rekor tertinggi!" ungkap Aprilia semringah.
Tidak hanya itu, para peserta yang hadir pun terlihat antusias mengikuti jalannya acara. Bahkan mereka berebut bertanya begitu sesi tanya-jawab dibuka. "Total, ada sekitar 20 pertanyaan!" kata Aprilia tidak menyangka.
Salah seorang wajib pajak yang bertanya bernama Nannie Hardiyanti. Ia menanyakan, bagaimana jika ternyata ada harta terlewat diungkapkan dalam PPS ini. "Baik sebelum maupun setelah 30 Juni 2022?" sambung Nannie.
Rendy menjawab, sebelum lewat 30 Juni 2022, wajib pajak bisa mengungkapkan kembali harta yang terlewat diungkapkan sebelumnya dengan cara menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). "Bisa pembetulan SPPH berkali-kali," tambahnya.
Namun, jika sudah lewat 30 Juni 2022, lanjut Rendy, ada konsekuensi pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas harta yang terlewat diungkapkan tersebut dengan tarif hingga 30%. "Maka, pastikan tidak ada lagi harta yang ketinggalan diungkapkan pada saat kita ikut PPS ini," pesannya.
Rencananya, KPP Pratama Depok Sawangan akan terus menggelar Kelas Pajak PPS seperti ini secara rutin, setiap Rabu, sampai dengan akhir Maret ini. Wajib pajak yang ingin ikut dapat mendaftarkan diri melalui tautan https://bit.ly/PPSPajakDepokSawangan atau melalui WhatsApp di nomor +62 811 1722 448.[rbl/djp]
- 82 views