Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu melalui Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian (P3) mengadakan agenda aanwijzing di Pelabuhan Donggala, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Senin, 14/3).

Kegiatan aanwijzing adalah istilah dari bahasa Belanda yang artinya indikasi, instruksi, penugasan, rekomendasi, persiapan. Sedangkan apabila ditafsirkan dalam konteks penyitaan atau barang lelang, aanwijzing berarti suatu penjelasan kepada peserta lelang terkait ketentuan dan spesifikasi barang yang akan dilelang. Dalam kegiatan ini, Kepala Seksi P3 Ishe Yudiwati menjelaskan terkait objek lelang yaitu 1 paket scrap dalam bentuk kapal tongkang. Ia juga menjelaskan terkait dengan kewajiban pemenang lelang diantaranya terdapat biaya-biaya yang akan dikeluarkan oleh pemenang lelang.

Setelah dijelaskan terkait lelang yang akan dilakukan, Ishe membuka kesempatan bagi peserta lelang untuk sesi tanya jawab. Di akhir sesi tanya jawab, Tim Penagihan KPP Pratama Palu menemani calon peserta lelang untuk melihat kondisi objek lelang. Kemudian Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Palu Wachid Prasetyo juga menegaskan bahwa setelah agenda aanwijzing ini akan diadakan lelang objek pajak pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Palu.

Melalui kegiatan ini, Ishe berharap para peserta lelang dapat lebih memahami dan mengikuti kegiatan lelang yang akan dilaksanakan bersama dengan Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil Sulselbartra) dan KPP Madya Makassar.