Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cengkareng bekerja sama dengan Kecamatan Cengkareng mengundang Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Kecamatan Cengkareng untuk menghadiri sosialisasi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing di Aula Kantor Kecamatan Cengkareng (Senin, 14/3). Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Camat, Lurah, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Kecamatan Cengkareng.

e-Filing merupakan sarana penyampaian SPT secara daring dan real time melalui laman pajak.go.id sehingga dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Dengan adanya e-Filing, wajib pajak yang ingin melaporkan SPT tidak perlu lagi datang ke KPP. Kegiatan sosialisasi kali ini dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak Emil Fadli Sultan.

 “Keuntungan melaporkan SPT melalui e-Filing antara lain cepat dan mudah karena dapat dilakukan di mana dan kapan saja. Selain itu, dilakukannya secara daring dan real time sehingga kita bisa memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) secara langsung pada saat itu juga,” tutur Emil.

Pada kesempatan kali ini, Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data Donny Cahyo Nugroho menyampaikan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2019, ASN berkewajiban melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing.

Selain itu, kegiatan ini juga diisi dengan penyampaian materi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagai implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan kepada ASN yang hartanya belum pernah diungkapkan pada program Tax Amnesty maupun pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2020.

Kepala Seksi Pengawasan IV Muhammad Dradjat turut menjelaskan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan/melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh). Banyak manfaat yang akan diperoleh wajib pajak dengan mengikuti PPS, yang berlaku mulai dari tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. 

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, Dradjat mengharapkan para ASN dapat melaporkan SPT Tahunan lebih awal sebelum jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yaitu tanggal 31 Maret dan lebih memahami dan memanfaatkan PPS.

#LaporLebihAwalLebihNyaman

Pajak Kuat Indonesia Maju