Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur mengadakan kegiatan edukasi pengisian SPT Tahunan secara daring. Kegiatan ini dilaksanakan melalui ruang rapat KPP Pratama Denpasar Timur dengan melibatkan tim penyuluh pajak (Jumat, 11/3).

Dalam pelaksanaan edukasi secara daring, asisten penyuluh pajak terampil Nurlita Kumala Sani menyampaikan mengenai kewajiban bagi setiap WP orang pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan sebelum 31 Maret setiap tahunnya. Selanjutnya, Nurlita menjelaskan mengenai jenis SPT Tahunan yang digunakan oleh WP orang pribadi disesuaikan dengan batasan penghasilan dan sumber penghasilan.

Dalam edukasi tersebut disampaikan secara detail mengenai cara penyampaian SPT Tahunan secara daring melalui djponline.pajak.go.id yang dapat diakses dari mana saja dan kapan saja. Penjelasan disampaikan tahap demi tahap sampai SPT Tahunan terkirim dan mendapatkan bukti penyampaian secara elektronik.

Melalui edukasi SPT Tahunan ini Nurlita mengharapkan WP orang pribadi dapat segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir. Nurlita juga mengharapkan penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan melalui djponline.pajak.go.id untuk mempermudah WP dan menghindari penumpukan kunjungan di ruang pelayanan KPP, sebagai upaya menjaga protokol kesehatan.