
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu melaksanakan kegiatan pojok pajak dalam upaya memudahkan wajib pajak dalam menuntaskan kewajiban perpajakannya di Taman Gor, Besusu Tengah, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Minggu, 13/3).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menentukan batas pelaporan perpajakan untuk orang pribadi yaitu tanggal 31 Maret. Maka dari itu, karena mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan, KPP Pratama Palu memberikan inovasi untuk membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan kegiatan pojok pajak yang dilakukan sejak pukul 06.00 sampai dengan 12.00 WITA di salah satu lokasi olahraga outdoor Kota Palu yaitu Taman Gor. Kegiatan ini dilaksanakan demi meningkatkan kepatuhan wajib pajak wilayah Kota Palu dan mengampanyekan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2021 yang mempunyai jatuh tempo tanggal 31 Maret.
Selain itu, petugas Satgas KPP Pratama Palu Choras Mandagi juga memberikan edukasi kepada wajib pajak tentang peraturan terbaru Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan program terbaru yang diluncurkan DJP yaitu Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Choras juga menjelaskan terkait hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.
“Setelah adanya UU HPP tersebut, bagi wajib pajak yang dalam satu tahunnya mempunyai omzet kurang dari 500 juta berarti tidak dikenakan pajak penghasilan tiap bulannya,” jelas Choras.
Kegiatan pojok pajak ini juga turut dihadiri oleh Bangun Nur Cahya Kurniawan selaku Kepala KPP Pratama Palu. Bangun mengatakan bahwa melalui kegiatan ini ia berharap masyarakat sekitar dapat mengenal dan memahami peraturan maupun program terbaru dari DJP.
“Dengan adanya kegiatan pojok pajak ini tentunya saya dan seluruh Tim KPP Pratama Palu berharap agar peraturan maupun program yang diluncurkan oleh DJP dapat dipahami dan diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Bangun.
- 11 views