Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado bersama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manado dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Tomohon menyelenggarakan kegiatan penandatanganan berita acara rekonsiliasi dan kertas kerja rekonsiliasi di Hotel Grand Whiz Mega Trade Center Kawasan Megamas, Kota Manado (Jumat, 11/02).

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2019 tentang Ketentuan Pelaksanaan Rekonsiliasi Antara Pemerintah Daerah, KPPN dan KPP setempat atas penyetoran pajak pusat ke rekening kas umum negara.

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Kepala BPKPD Kota Tomohon Gerardus Mogi. Dalam sambutannya, Gerardus menyampaikan laporan pelaksanaan penyetoran pajak pusat yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Tomohon selama tahun 2021. Gerardus juga memberikan apresiasi bagi KPP Pratama Manado atas bantuan dan kerja samanya selama kegiatan rekonsiliasi.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada tim KPP Pratama Manado yang sudah membantu kami selama kegiatan rekonsiliasi terutama terkait pencocokan dan koreksi data penyetoran sehingga kegiatan ini bisa dilaksanakan," ucap Gerardus.

Pada kesempatan ini, Gerardus tidak lupa menyampaikan harapan dengan ditandatanganinya berita acara rekonsiliasi tersebut, maka Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Kota Tomohon dapat secepatnya disalurkan ke kas daerah.

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala KPP Pratama Manado Devyanus Polii. Dalam kesempatan tersebut, Devyanus juga mengucapkan terimakasih atas sinergi yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Tomohon, terlebih di tahun 2021 dalam mengamankan penerimaan negara. Devyanus juga menyampaikan bahwa dengan semakin besarnya jumlah pajak negara yang disetorkan oleh pemerintah daerah, maka semakin besar pula jumlah dana transfer yang akan disalurkan oleh pemerintah pusat ke daerah.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi oleh Kepala BPKPD Tomohon, Kepala KPPN Manado dan Kepala KPP Pratama Manado.