
Tim Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan kunjungan ke wajib pajak usahawan yang berlokasi di Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara (Kamis, 10/3).
Kunjungan tersebut dilakukan secara langsung oleh Samuel Febrianto selaku pelaksana KP2KP Malinau serta dua tenaga honorer KP2KP Malinau. Kunjungan tersebut dilaksanakan pada pukul 12.00 waktu setempat dan berlangsung selama setengah jam.
Kali ini, tim KP2KP Malinau berhasil mengunjungi sebuah toko bangunan yang berlokasi di Malinau Kota dan berhasil bertemu dengan pemilik bangunan tersebut.Dalam kunjungan ini, tim KP2KP Malinau menjelaskan mengenai tujuan dilaksanakannya kunjungan tersebut.
Sebelum melaksanakan kunjungan, tim KP2KP Malinau telah melakukan pengecakan data wajib pajak di sistem pajak. Berdasarkan data tersebut, toko bangunan ini belum melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan selama dua tahun terakhir. Mengetahui hal tersebut, tim KP2KP Malinau berupaya untuk mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan.
Tim KP2KP Malinau juga menyerahkan surat yang berisi undangan kelas pajak yang wajib dihadiri oleh wajib pajak. Dengan disampaikannya surat undangan secara langsung, tim KP2KP Malinau berharap bahwa wajib pajak dapat menghadiri kelas pajak tersebut dan segera memenuhi kewajiban perpajakannya.
Wajib pajak juga sempat bertanya mengenai konsekuensi apabila tidak segera melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Wajib pajak dapat dikenai denda atau sanksi administrasi karena tidak melaksanakan pelaporan SPT Tahunan. Selain itu, kartu NPWP dapat berstatus non efektif yang artinya tidak aktif dan tidak bisa digunakan. Sedangkan satu wajib pajak hanya boleh membuat kartu NPWP satu kali, kecuali untuk wajib pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT),” jelas Samuel.
- 24 views