KPP Pratama Surabaya Karangpilang kembali menggelar Tax Gathering & 618 Awarding Ceremony secara hybrid (Selasa, 15/3). Acara yang bertemakan Bersama Membangun Negeri, Dengan PPS Pulihkan Ekonomi ini diikuti oleh 157 Wajib Pajak yang bergabung secara daring melalui zoom dan 13 Wajib Pajak yang bergabung secara luring di Aula KPP Pratama Surabaya Karangpilang.

Acara ini dilaksanakan oleh KPP Pratama Surabaya Karangpilang untuk meningkatkan pemahaman Wajib Pajak mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS merupakan salah satu program yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Melalui PPS, DJP memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua kebijakan atau skema.

Kegiatan Tax Gathering KPP Pratama Surabaya Karangpilang dibuka dengan keynote speech yang disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Prof John Hutagaol. Setelah itu acara dilanjutkan dengan sambutan pembuka oleh Ir. Eko Radnadi Susetio,M.M selaku Kepala KPP Pratama Surabaya Karangpilang. Dalam sambutan pembukanya, Kepala KPP Pratama Surabaya Karangpilang menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kontribusi Wajib Pajak dalam mendukung bangsa dan negara dengan membayar pajak. Pajak yang dibayarkan kepada negara merupakan tulang punggung utama pembangunan bangsa, terutama dalam upaya bersama untuk melawan pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir.

Kegiatan Tax Gathering KPP Pratama Surabaya Karangpilang kemudian dilanjutkan dengan paparan mengenai PPS dan diskusi interaktif yang dipandu oleh Muchamad Irham Fathoni, Tenaga Penyuluh KPP Pratama Surabaya Karangpilang. Diskusi ini diikuti Wajib Pajak dengan sangat antusias. Berbagai pertanyaan disampaikan oleh Wajib Pajak yang bergabung melalui zoom maupun Wajib Pajak yang bergabung secara langsung di Aula KPP Pratama Surabaya Karangpilang.

Dalam paparannya, dijelaskan pula mengenai Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK 52/KMK.010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam Dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (KMK Investasi PPS), yang dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong investasi. Pemerintah memberikan kebijakan yang menarik dengan menetapkan tarif pajak terendah bagi Wajib Pajak yang mau berinvestasi dalam rangka PPS dan mendorong transformasi ekonomi sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) dan energi terbarukan.

Setelah diskusi interaktif, acara dilanjutkan dengan penganugerahan kepada Wajib Pajak. KPP Pratama Surabaya Karangpilang memberikan penghargaan untuk beberapa kategori seperti Wajib Pajak Badan Penunjang Penerimaan Terbesar Tahun 2021, Wajib Pajak Orang Pribadi Penunjang Penerimaan Terbesar Tahun 2021, Partner Sinergis Tahun 2021, Bendahara Pemerintah dengan Penerimaan Terbesar Tahun 2021 dan Tokoh Masyarakat yang Mendukung Upaya Kepatuhan Pajak Tahun 2021. Penganugerahan ini diharapkan dapat menjadi teladan bagi Wajib Pajak lain serta dapat mengapresiasi kontribusi Wajib Pajak di KPP Pratama Surabaya Karangpilang.

Selain membahas mengenai PPS, kegiatan Tax Gathering & 618 Awarding Ceremony KPP Pratama Surabaya Karangpilang yang dipandu oleh Anda Puspitarini dan Bayu Setiawan ini juga memberikan imbauan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi agar segera menyampaikan SPT Tahunannya. Karena batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022. Untuk menghindari sanksi administrasi akibat keterlambatan pelaporan SPT Tahunan, host Tax Gathering & 618 Awarding Ceremony mengingatkan seluruh Wajib Pajak agar dapat segera menyampaikan laporan SPT Tahunannya tepat waktu yakni sebelum 31 Maret 2022.

“Apabila bapak dan ibu mengalami kesulitan, kami siap membantu bapak dan ibu, baik melalui layanan live chat telegram, kelas pajak daring, maupun melalui help desk online dan kelas asistensi pelaporan SPT Tahunan.” Ujar Bayu Setiawan, Penyuluh KPP Pratama Surabaya Karangpilang.

Selain itu, Wajib Pajak di KPP Pratama Surabaya Karangpilang juga dapat memanfaatkan fitur live chat konsultasi melalui telegram KPP Pratama Surabaya Karangpilang di nomor 089506070618 atau apabila Wajib Pajak memiliki kendala dan pertanyaan seputar PPS dapat melakukan konsultasi secara online melalui telegram di nomor 081358234090.