
Tim Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WP Besar/LTO) mengadakan siaran langsung (LIVE) kelas pajak melalui aplikasi instagram, Jakarta (Senin, 14/3). Kelas Pajak kali ini membahas Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Siaran langsung di jejaring sosial mempermudah wajib pajak untuk mengikuti kelas. Seluruh WP dapat mengikuti kelas meskipun WP tersebut tidak terdaftar di Kanwil DJP WP Besar. Siaran langsung atau kelas pajak PPS ini rutin dilaksanakan setiap hari Senin oleh Penyuluh Pajak.
Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati menetapkan 332 kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta bersih dalam PPS. Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan PPS. KMK-52 ini terbit untuk melaksanakan ketentuan pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS.
Investasi pada hilirisasi sumber daya alam dan sektor energi terbarukan merupakan alternatif investasi PPS selain Surat Berharga Negara (SBN) yang mendapat hak istimewa kebijakan tarif terendah PPS. Tarif atas harta bersih yang diinvestasikan benar-benar istimewa yakni 6 persen untuk Kebijakan I dan 12 persen untuk Kebijakan II.
- 17 views