Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi melakukan kunjungan ke lokasi usaha Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan untuk mengetahui kegiatan aktivitas dan kondisi usaha wajib pajak dalam pengumpulan data potensi pajak yang berada di wilayah Kelurahan Kampal dan Bambarano, Kabupaten Parigi Moutong (Jumat, 4/3). Kegiatan ini dilakukan dengan melakukan penyisiran ke lokasi usaha wajib pajak di wilayah kelurahan Kampal dan Bambarano.
Dalam kegiatan ini, Pelaksana KP2KP Parigi Renaldy Cendana dan Leo Lucki Prasetyo bertugas dalam memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan wajib pajak, terutama kewajiban terhadap pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Selama kegiatan, para petugas menjelaskan hak dan kewajiban perpajakan kepada pegiat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sehingga mendorong kepatuhan dan kontribusi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Sehubungan dengan baru diundangkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), para petugas juga tidak lupa untuk meneruskan informasi terkini terkait dengan hak dan kewajiban terbaru dari para pegiat UMKM sesuai dengan peraturan terkait.
“Untuk UMKM yang omzetnya belum mencapai Rp500.000.000 dalam setahun tidak perlu bayar pajak, Bu. Cukup wajib lapor SPT di tiap tahunnya,” jelas Renaldy kepada pemilik toko.
Dengan dilaksanakannya kunjungan ini, para petugas berharap agar wajib pajak di wilayah kabupaten Parigi Moutong dapat tersampaikan secara optimal.
- 10 views