Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale sosialisasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada bendahara pemerintah di lingkungan Kabupaten Toraja Utara (Selasa, 8/3).

Acara sosialisasi ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Ian Yanu Andrean selaku Penyuluh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menjadi pembawa materi UU HPP dalam kegiatan sosialisasi kali ini. Sosialisasi UU HPP ini gencar diselenggarakan untuk memberikan update mengenai peraturan pajak terbaru, sehingga stakeholder dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik sesuai peraturan pajak yang berlaku.

Dalam kesempatan kali ini, Ian juga menyampaikan kepada peserta acara yang memiliki kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dapat berkonsultasi melalui telepon kantor atau Whatsapp Center KPP Pratama Palopo dan KP2KP Makale.