
Tim Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan kunjungan untuk melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) ke Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara (Kamis, 10/3).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Samuel Febrianto selaku pelaksana KP2KP Malinau dan dua tenaga honorer KP2KP Malinau lainnya. Kegiatan yang berdurasi kurang lebih 30 menit tersebut dilaksanakan pukul 11.00 waktu setempat.
Pada kegiatan ini, Tim KP2KP Malinau berhasil menemui pemilik bangunan di tempat dan melakukan wawancara terkait bangunan tersebut. Pemilik bangunan mengaku, meskipun bangunan ruko miliknya hanya dibangun dengan satu (1) lantai, luas bangunan tersebut lebih dari 200 meter persegi dan memenuhi syarat sebagai bangunan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).
Tim KP2KP Malinau juga menjelaskan mengenai kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak terkait PPN KMS. Pemilik bangunan selaku Wajib Pajak juga sempat bertanya mengenai kosekuensi apabila tidak melakukan pembayaran PPN KMS.
“Apabila Ibu tidak melakukan pembayaran PPN KMS atau menyerahkan bukti pembelanjaan lengkap saat membayar pajak, Ibu dapat dikenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dari Ditjen Pajak,” jelas Samuel.
Samuel juga menjelaskan bahwa tim KP2KP Malinau akan segera menyusun laporan KPDL dan akan diserahkan ke account representative Wajib Pajak yang bersangkutan untuk segera ditindaklanjuti.
- 10 views