Tim Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau kembali melakukan penggalian potensi wajib pajak ke sebuah ruko (rumah toko) yang berlokasi di Malinau  Kota, Malinau, Kalimantan Utara (Kamis, 10/3).

Kunjungan yang dilaksanakan pada pukul 09.30 waktu setempat ini dilaksanakan oleh Samuel Febrianto dan dua tenaga honorer lainnya. Pada kegiatan ini, tim KP2KP Malinau berhasil menemui pemilik bangunan di tempat dan melakukan wawancara mengenai bangunan tersebut selama 30 menit.

Pemilik bangunan mengaku bahwa bangunan dua lantai miliknya yang sedang dalam proses pembangunan tersebut diproyeksikan sebagai rumah toko yang nantinya akan ia tempati sendiri. Pemilik bangunan juga menjelaskan mengenai usaha yang akan ia jalankan begitu rumah toko tersebut selesai dibangun, yakni sebagai distributor sekaligus warung yang menyediakan makanan dan minuman kemasan.

Selain itu, bangunan yang diproyeksikan sebagai rumah toko tersebut juga sudah dibangun sejak tahun 2021 dan masih berlanjut proses pembangunannya hingga sekarang.

Berdasarkan hasil wawancara, luas bangunan rumah toko dua lantai tersebut mencapai lebih dari 200 meter persegi. Dikarenakan luas bangunan lebih dari 200 meter persegi, tim KP2KP Malinau juga menjelaskan mengenai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemilik bangunan terkait kewajiban perpajakannya.

“Terkait luas bangunan rumah toko milik Bapak yang lebih dari 200 meter persegi, bangunan tersebut telah memenuhi syarat untuk dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS),” jelas Samuel. “Mengenai hal ini diharapkan Bapak segera menyusun rancangan estimasi total biaya yang dikeluarkan terkait pembangunan rumah toko Bapak kecuali biaya pembelian tanah".