Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pringsewu bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu mengadakan gelar wicara (talkshow) radio dengan tema Pelaporan SPT Tahunan dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Kabupaten Pringsewu 107.2FM (Kamis, 24/2).

Acara ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya menumbuhkan kesadaran kepada wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pelaporan SPT Tahunan dan memberikan informasi Program Pengungkapan Sukarela.

Kepala KP2KP Pringsewu Mohammad Bardian Novara selaku narasumber menjelaskan melaporkan SPT Tahunan adalah salah satu kewajiban bagi wajib pajak yang memiliki kartu NPWP mulai Januari sampai dengan Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan sampai dengan April sampai dengan bulan April untuk Wajib Pajak Badan.

Bardian berharap agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan lebih awal tanpa menunggu sampai dengan jatuh tempo pelaporan, karena menurutnya peloran SPT Tahunan lebih awal akan lebih nyaman bagi wajib pajak.

Terkait dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Bardian menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengadakan PPS mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

“Wajib Pajak yang belum sepenuhnya melaporkan hartanya saat Tax Amnesti atau Wajib Pajak yang belum melaporkan hartanya perolehan tahun 2016-2020 di SPT Tahunan silakan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. Program ini berlangsung dari 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.” Kata Bardian.

Diakhir acara Bardian memberitahukan bagi wajib Pajak yang ingin mengetahui lebiih lanjut terkait PPS dan membutuhkan asistensi atau pendampingan pelaporan SPT Tahunan dapat mendatangi KP2KP Pringsewu atau menghubungi layanan-layanan online perpajakan yang telah disediakan.