Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung menggelar Kelas Pajak secara daring melalui aplikasi Virtual Zoom Meeting di Jalan Ibrahim Adjie Nomor 372, Kota Bandung (Rabu, 9/3). Kelas Pajak kali ini mengusung tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Pemindahbukuan (Pbk).

Dalam Kelas Pajak Online kali ini, hadir  sebagai narasumber Fungsional Penyuluh KPP Madya Dua Bandung Feddy Thamrin, Suci Suryati, dan Sugiarto.

Acara yang dihadiri 20 wajib pajak KPP Madya Dua Bandung ini  bertujuan untuk mengingatkan kembali pentingnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan memberikan edukasi serta pemahaman kepada wajib pajak mengenai Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak melalui Pemindahbukuan (Pbk).

Pada sesi pertama, materi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) disampaikan oleh Suci Suryati dan Sugiarto.

“Tidak bosan kami menghimbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), mengingat jangka waktu program ini yang cukup singkat dan hanya tersisa kurang dari 3 bulan lagi,” ucap Sugiarto.

Sesi kedua dilanjutkan dengan materi Pemindahbukuan (Pbk), diawali dengan pengisian polling yang telah disiapkan oleh Tim Pemateri kepada wajib pajak untuk mengetahui sejauh mana pengalaman wajib pajak dalam menggunakan permohonan Pemindahbukuan (Pbk).

“Direktorat Jenderal Pajak memberikan fasilitas kepada wajib pajak untuk membayar dan menyetorkan pajak melalui metode Pemindahbukuan (Pbk), tentunya syarat dan dokumen yang diperlukan harus terpenuhi,” terang Feddy dalam kelas pajak.

Feddy juga menambahkan adanya perubahan dalam peraturan yang baru. “Dalam aturan Pemindahbukuan terbaru yaitu Surat Edaran Jenderal Pajak Nomor SE-36/PJ/2021 menyebutkan bahwa pelayanan permohonan Pemindahbukuan (Pbk), dengan jangka waktu penyelesaian 21 (dua puluh satu) hari setelah dokumen diterima lengkap, artinya dalam aturan ini proses pemindahbukuan dapat diproses 9 hari lebih cepat dari sebelumnya,” pungkasnya.