
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada perwakilan Pukesmas Tekarang di Aula Kantor KP2KP Sambas (Rabu, 2/3). Meskipun secara tatap muka, asistensi dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Dalam asistensi kali ini, KP2KP Sambas memberikan edukasi kepada perwakilan dari unit kerja Puskesmas tersebut yang merupakan Bendahara kantor tersebut. KP2KP Sambas memberikan asistensi berupa cara pengisian SPT melalui e-filing. “Saya kesini ingin belajar cara pengisian SPT Tahunan jenis 1770 SS dan 1770 S melalui e-filing, untuk kemudian saya minta sosialisasikan di kantor nantinya pak” ,Ungkap Ibu Yesi yang merupakan Bendahara.
Menurut petugas, asistensi dapat berlangsung dengan lancar berkat kerja sama yang baik antara petugas dengan wajib pajak tersebut. Petugas KP2KP Sambas berpesan kepada bendahara unit kerja tersebut agar semua pegawai yang terdaftar sebagai wajib pajak dan sudah menerima bukti potong 1721-A2 segera melaporkan SPT Tahunannya.
Petugas KP2KP Sambas menambahkan, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan sampai dengan tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan sampai dengan tanggal 30 April.
- 9 views