Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang mengadakan kegiatan edukasi perpajakan mengenai insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 secara daring di Semarang (Selasa, 15/3). Kegiatan ini diadakan dalam rangka memberikan sosialisasi kepada wajib pajak agar bisa memanfaatkan insentif pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022.

Tim penyuluh KPP Madya Dua Semarang mengundang wajib pajak yang eligible untuk memanfaatkan insentif pajak sesuai PMK Nomor 3/PMK.03/2022. Sebanyak 38 wajib pajak hadir secara virtual melalui Zoom Meeting yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam.

“Latar belakang ditetapkannya PMK Nomor 3/PMK.03/2022 ini adalah karena belum berakhirnya pandemi Covid-19 yang mempunyai dampak pada berbagai aspek termasuk aspek ekonomi, sehingga diperlukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak,” jelas Najib, salah satu penyuluh yang menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut.

“Kemudian, untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan  memperhatikan kapasitas fiskal, perlu dilakukan penyesuaian jenis dan  kriteria penerima insentif dan ditujukan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang membutuhkan dukungan pemulihan,” lanjutnya.

Secara bergantian, tim penyuluh KPP Madya Dua Semarang memaparkan ketentuan yang ada dalam PMK Nomor 3/PMK.03/2022, juga tata cara permohonan pengajuan insentif dan laporan realisasinya. Di akhir acara, dibuka sesi tanya jawab dan post-test untuk mengukur tingkat pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan.