
Bupati Jombang Mundjidah Wahab bersama dengan Wakil Bupati Jombang Sumrambah dan Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo melakukan pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing di Pendopo Kabupaten Jombang (Senin, 7/3).
“Pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing sangat mudah. Kurang dari sepuluh menit, semua sudah beres. Tidak perlu mengantre, bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja,” ungkap Mundjidah.
Turut hadir Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang Ekawati Surjaningsih mendampingi pengisian dan pelaporan SPT Tahunan tersebut.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk ajakan dari tokoh panutan di Kabupaten Jombang agar masyarakat segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu pelaporan berakhir, 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.
Ekawati Surjaningsih berpesan, pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing lebih diutamakan mengingat angka penyebaran virus Covid-19 varian omicron yang kembali meningkat.
“Pelaporan SPT secara online adalah solusi yang tepat. Selain itu, pelaporan SPT Tahunan secara e-Filing bagi ASN/TNI/POLRI sudah dilandasi aturan hukum yang jelas, yaitu sesuai SE Menpan RB No 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia melalui e-Filing,” terangnya lebih rinci.
Pada kesempatan ini juga, Bupati Jombang turut menyampaikan informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dilaksanakan mulai 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Masyarakat yang belum melaporkan harta pada pelaporan SPT Tahunan tahun-tahun sebelumnya, dapat mengikuti PPS. Adapun manfaat dari mengikuti PPS ini salah satunya adalah data/informasi yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. Informasi lebih lanjut mengenai PPS dapat diakses di laman landas https://pajak.go.id/pps.
- 19 views