Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Benteng berkerjasama menyelenggarakan kegiatan Edukasi Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah dengan materi SPT Unifikasi Instansi Pemerintah.  Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting (Rabu, 2/3).

Kegiatan edukasi ini dibuka oleh Petugas Penyuluh KPPN Benteng Ghaza Ariq Kadhafi, "Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah sebagai pemotong dan pemungut pajak, tidak hanya menghitung dan menyetor pajak saja.  Tapi juga ada kewajiban melaporkan SPT dari pajak yang sudah disetorkan oleh instansi bapak/ibu. Diharapkan dengan adanya SPT Unifikasi Instansi Pemerintah ini dapat memudahkan bapak/ibu dalam melaporkan SPT Masa unit kerja masing-masing." pesan Ghaza dalam sambutannya.

Kegiatan edukasi ini diikuti oleh 22 peserta dengan mengundang para Kuasa Pengguna Anggaran Mitra Kerja KPPN Benteng untuk mengikuti kegiatan ini dengan menugaskan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di lingkup satuan kerja masing-masing.  Narasumber dalam edukasi ini dari Fungsional Penyuluh KPP Bulukumba Moissa Sulistyo Hananto, mengawali materi edukasi dengan menjelaskan definisi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi dan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.  Selain itu Penyuluh juga menjelaskan kegunaan SPT Masa Unifikasi yaitu untuk menyederhanakan mekanisme pemotongan/pemungutan SPT Masa PPh kedalam satu format laporan SPT.

Moissa juga menjelaskan bahwa "SPT Masa PPh Unifikasi ini terdiri dari beberapa jenis SPT Masa PPh yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT PPh 21/26 Instansi Pemerintah dan SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).  Bukti Pemotongan/Pemungutan dan SPT Masa berbentuk dokumen elektronik yang dibuat dan dilaporkan melalui Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah." ujar Moissa.

Dengan diadakannya edukasi SPT Masa Unifikasi, Tim Penyuluh berharap akan memudahkan para Bendahara Instansi Pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dalam hal pemotongan/pemungutan dan pelaporan.