Dua tahun setelah pandemi, para investor mulai melirik properti sebagai salah satu instrumen investasi. Tak hanya stabil, investasi di sektor properti menjanjikan keuntungan berlipat di masa depan.

KPP Madya Jakarta Timur menggelar Kelas Pajak bertajuk "Insentif PPN DTP atas Rumah Tapak dan Rumah Susun". Kelas Pajak daring tersebut berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Lt. 15 Gedung Pajak Madya Jaktim (Rabu, 2/3). Tercatat puluhan peserta mendaftarakan diri dan hadir dalam acara tersebut.

Dilansir dari Harian Kompas (Jumat, 4/3), sejumlah pengembang telah melakukan ancang-ancang membidik properti segmen menengah ke atas dengan memanfaatkan berlanjutnya kebijakan stimulus fiskal sektor properti. Hal ini didukung oleh hasil riset situs Rumah.com bertajuk "Indonesia Property Market Triwulan I-2022" yang menyajikan fakta bahwa sebanyak 52 persen  pencarian hunian ada di rentang harga Rp 1 miliar ke atas.

Sejalan dengan survey tersebut, Penyuluh Pajak Sari Rahmawani dan Didik Yandiawan menyampaikan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Insentif PPN DTP (PPN DTP) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Tahun Anggaran 2022 (PMK-6/PMK.010/2022). PMK-6/PMK.010/2022 mengatur besaran PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% bagi properti dengan harga jual s.d. Rp 2 miliar dan 25% bagi properti dengan harga jual di atas 2Rp 2 miliar s.d. Rp 5 miliar. "PMK ini dapat dimanfaatkan oleh pengembang dan pembeli mulai 1 Januari 2022 hingga 30 September 2022," sebut Didik dalam presentasinya.

Pemanfaatan insentif PPN DTP atas properti tersebut dapat dilakukan setelah pengembang memenuhi beberapa syarat administratif. Registrasi di aplikasi SIKUMBANG yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat wajib dilakukan. Selain mendaftarkan ketersediaan rumah, pengembang akan mendapatkan kode identitas rumah (KIR). "KIR ini nantinya wajib dicantumkan saat pembuatan faktur pajak pada kolom isian  nama barang," lanjut Didik di penghujung sosialisasi.

Wajib Pajak yang hadir mengapresiasi kelas pajak tersebut. Bagi masyarakat, harapan untuk memiliki properti dengan harga terjangkau bukan lagi impian kosong. Dukungan pemerintah berupa insentif PPN DTP yang didukung aneka kemudahan skema pembayaran yang ditawarkan pengembang dan lembaga keuangan diharapkan mampu mengerek penjualan properti. (mdy7)