Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju melaksanakan verifikasi lapangan kepada CV. Tanjung Sarana Investama sebagai tindak lanjut dari pemohonan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diajukan oleh wajib pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Mamuju di Jl Urip Sumoharjo, Kabupaten Mamuju (Rabu, 2/3).
Dalam kunjungan kerja ini, dua orang petugas Seksi Pelayanan KPP Pratama Mamuju berkesempatan untuk mewawancarai wakil direktur dari CV. Tanjung Sarana Investama Muh Gafri. Dari wawancara yang berlangsung, diketahui wajib pajak memiliki usaha di bidang penyedia barang dan jasa. Perusahaannya baru berdiri tahun ini, belum memiliki proyek, sehingga belum memiliki omset.
Wajib pajak mengatakan, tujuannya mengajukan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah agar bisa bekerja sama dan bertransaksi dengan klien dari Instansi Pemerintah. Saat ini perusahaannya sudah mulai mengajukan perjanjian kerja sama dengan beberapa Instansi Pemerintah di wilayah Kabupaten Mamuju.
Setelah mengetahui kecocokan data, petugas KPP Pratama Mamuju memberikan edukasi pada wajib pajak terkait kewajiban perpajakan dan konsekuensi jika tidak menjalankan kewajiban tersebut setelah dikukuhkan sebagai PKP. Petugas KPP Pratama Mamuju juga menyetujui permohonan aktivasi akun PKP yang disampaikan oleh wajib pajak, sehingga wajib pajak yang bersangkutan dapat menerbitkan faktur pajak saat terjadi transaksi penjualan barang dan jasa yang dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- 24 views