Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menjadi salah satu narasumber pada acara “Evaluasi Permasalahan Investasi di Kawasan Free Trade Zone Bintan” yang diselenggarakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan di Hotel Aston Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kamis, 10/3).
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Suyamto memberikan materi tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-173/PMK.03/2021 (PMK-173). PMK-173/2021 ini mengatur tentang administrasi perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) / Free Trade Zone (FTZ) dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2022.
Tidak hanya Kanwil DJP Kepri, terdapat tiga narasumber lain yang turut memberikan materi pada acara ini, yaitu Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau.
- 32 views