
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melaksanakan kegiatan edukasi kepada Wajib Pajak UMKM (Selasa, 15/2). Sasaran KP2KP Bontosunggu bukan hanya Wajib Pajak yang telah terdaftar akan tetapi Wajib Pajak yang baru memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga menjadi target dalam mengedukasi seluruh Wajib Pajak UMKM terkait pembebasan Pajak Penghasilan UMKM. Pelaksanaan edukasi ini sendiri dilaksanakan di ruang kelas pajak KP2KP Bontosunggu, Kabupaten Jeneponto.
Pihak KP2KP Bontosunggu menyatakan bahwa kegiatan edukasi ini dijalankan atas dasar disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tentang Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu yang diatur dalam PP 23 Tahun 2018 tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan 500 juta dalam 1 tahun pajak. Dengan demikian, bila omzet ternyata kurang dari atau sama dengan 500 juta dalam 1 tahun, maka wajib pajak UMKM tersebut tidak pelu membyara PPh Final dengan tarif 0,5 %.
Andi Tenri Akkajeng selaku petugas KP2KP Bontosunggu mengungkapkan bahwa apabila omzet wajib pajak UMKM dalam setahun melebihi 500 juta, maka hanya setiap omzet diatas 500 juta saja yang dikenakan PPh Final UMKM sesuai dengan PP 23 Tahun 2018. “Sebagai contoh, apabila omzetnya per bulan sebesar 100 juta dan 1,2 miliar dalam setahun, maka 500 PPh Final yang harus dibayarkan hanya atas bagian omzet senilai 700 juta sebesar 3,5 juta dalam setahun,'' jelas Tenri.
Tenri juga menambahkan bahwa sebelumnya pelaku UMKM Orang Pribadi semua dikenakan pajak karena tidak ada ketentuan batasan omzet yang dikenakan pajak. Ketika wajib pajak memperoleh omzet 200 juta dalam setahun tetap dikenakan PPh Final 0,5%. Berbeda dengan aturan kali ini dengan disahkannya UU HPP maka UMKM Orang Pribadi tidak perlu membayarkan pajaknya apabila omzet per tahun tidak diatas 500 juta.
Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik berharap dengan adanya kegiatan edukasi yang kami laksanakan baik itu secara one to one ataupun one to many dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat Jeneponto tentang ketentuan dalam UU HPP. ''Wajib pajak telah dibebaskan pembayaran pajaknya apabila omzet tidak melebihi 500 juta dalam 1 tahun dan ini juga merupakan wujud keberpihakkan pemerintah dalam mendukung UMKM untuk terus berkembang,'' pungkas Aries.
- 62 views