
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara menyelenggarakan edukasi perpajakan terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Jakarta (Rabu, 2/3).
Sosialisasi dilakukan secara daring menggunakan media Zoom Cloud Meetings di studio pelayanan KPP Madya Dua Jakarta Utara diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Sosialisasi dimulai pukul 09.00 WIB sampai selesai secara rutin setiap hari Rabu bulan Januari hingga Maret Tahun 2022. Kegiatan diisi oleh M. Agata Dwiana Ekasari selaku Penyuluh Pajak didampingi Johan Elvin Saragih selaku Kepala Seksi Pelayanan. Jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi sebanyak 40 wajib pajak terdaftar.
“Program Pengungkapan Sukarela memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta,” jelas Agata.
Agata juga memaparkan dua kebijakan dalam PPS, tarif sanksi kebijakan, dan langkah-langkah dalam melakukan pengungkapan harta hingga tata cara mengikuti PPS. Selanjutnya sesi tanya jawab, wajib pajak juga diarahkan mengisi pre-test dan post-test sebelum dan setelah sosialisasi serta mengisi kuesioner untuk memberikan saran dan masukan selama kegiatan. Wajib pajak antusias dan aktif mengikuti kegiatan edukasi perpajakan ini karena dapat bertanya dan berdiskusi dengan narasumber mengenai PPS.
Melalui sosialisasi ini, KPP Madya Dua Jakarta Utara berharap wajib pajak dapat mengetahui, memahami, dan memanfaatkan PPS dengan baik dan benar, sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 13 views