
Pegawai Rumah Sakit (RS) Harapan Anda Tegal melakukan konsultasi di loket helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang di Semarang (Kamis, 10/2). Sebanyak 5 orang pegawai rumah sakit tersebut datang ke KPP untuk belajar cara menggunakan aplikasi perpajakan yaitu aplikasi efaktur dan e-SPT.
Kedatangan wajib pajak disambut dengan baik oleh Alam Akbar, salah satu petugas helpdesk di KPP Madya Dua Semarang. Alam menjelaskan cara penggunaan aplikasi e-faktur, khususnya cara menginput transaksi penjualan obat. “Perlakuan perpajakan untuk penjualan obat rawat inap dan rawat jalan berbeda, sehingga cara penginputan di aplikasinya pun berbeda,” tutur Alam.
Selain belajar penggunakan aplikasi, wajib pajak juga berkonsultasi terkait kewajiban perpajakan rumah sakit. Wajib pajak masih mengalami kesulitan dalam menghitung PPh Pasal 21 atas pembayaran imbalan ke dokter. Alam menjelaskan bahwa untuk penghitungan PPh Pasal 21 wajib pajak bisa melihat ketentuan PER-16/PJ/2016. Dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut, dijelaskan secara lengkap tata cara penghitungan PPh Pasal 21 dan juga contoh-contohnya.
“Untuk menghitung PPh Pasal 21 yang terutang atas imbalan kepada dokter yang praktik di rumah sakit, penghasilan bruto yang dipakai adalah sebesar jasa dokter yang dibayarkan pasien melalui rumah sakit sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit,’’ papar Alam.
Di akhir kunjungannya, wajib pajak menyampaikan terima kasih kepada petugas helpdesk atas bantuan dan penjelasannya.
- 13 views