Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong menggelar kegiatan edukasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela kepada nasabah prominen Bank BRI KCP Kutai Kartanegara, Kab. Kutai Kartanegara (Rabu, 16/2). Kegiatan berlangsung secara daring dengan menggunakan aplikasi zoom.

Kegiatan sosialisasi diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Pelayanan Eddy Santosa. Lalu, acara inti yakni penyampaian materi mengenai Program Pengungkapan Sukarela disampaikan oleh dua orang Account Representative Pajak Tenggarong, yaitu Eko Sujarwo dan Agus Santosa selaku

Salah satu poin penting yang digarisbawahi oleh narasumber mengenai program ini bahwa Program Pengungkapan Sukarela terbagi atas dua kebijakan, yaitu Kebijakan I dan Kebijakan II. Kebijakan I berlaku bagi Wajib Pajak yang pernah berpartisipasi dalam program Tax Amnesty. Sementara Kebijakan II khusus diperuntukkan Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum pernah berpartisipasi dalam program Tax Amnesty tahun 2016 lalu.

Berbagai diskusi kecil antara narasumber dan peserta mengenai mekanisme PPS turut mewarnai jalannya acara tersebut. “Apa saja harta yang masuk kategori wajib diungkapkan pada program ini, Pak?”, tanya salah satu peserta.

Kompleksnya pertanyaan yang disampaikan oleh beberapa peserta menunjukkan bahwa wajib pajak menyimpan perhatian yang serius terkait pelaksanaan Program PPS.

Dengan adanya sosialisasi ini, pemahaman mengenai seluk beluk Program PPS dapat meningkatkan persentase partisipan dalam program ini. KPP Pratama Tenggarong berharap hal ini dapat menjadi titik awal dalam mendongkrak tingkat kepatuhan para wajib pajak, khususnya di wilayah kerja Pajak Tenggarong.