
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan kunjungan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malinau yang berlokasi di Jalan Pusat Pemerintahan, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara (Kamis, 24/2).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 09.00 waktu setempat dan dilaksanakan oleh Yuliawati Arieyanto Putri, Ghani Zulfikar Widodo selaku pelaksana KP2KP Malinau dan Pramudya Wahyu Saputra selaku Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb.
Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam ini juga disambut baik oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) DPMD terutama Fadan Impung selaku Kepala Dinas DPMD Kabupaten Malinau.
Kegiatan edukasi perpajakan ini bertujuan untuk membantu Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, yakni pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan OP (Orang Pribadi) adalah 31 Maret, KP2KP Malinau mengimbau para Wajib Pajak untuk segera melaksanakan kewajiban perpajakan mereka dengan mendatangi satu per satu Kantor Dinas di Kabupaten Malinau.
“Dalam kegiatan ini kami berhasil membantu sekitar 20 Wajib Pajak ASN untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, sisanya telah melaporkan SPT Tahunannya secara mandiri atau datang ke kantor untuk diarahkan,” jelas Ghani.
“Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat membantu untuk mencapai target pelaporan SPT Tahunan Kabupaten Malinau dan menyadarkan masyarakat Malinau mengenai kewajiban perpajakannya,” tambahnya.
- 12 views