Tim Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tenggarong menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Senin, 21/2). Bertempat di Ruang Rapat Sekretariat DPRD, Tim Penyuluh KPP Pratama Tenggarong diminta untuk memberikan pemahaman mengenai berbagai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi Satker tersebut selaku Bendahara Pemerintah.

Kegiatan bimtek ini diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara M. Ridha Darmawan. Pada acara inti, narasumber yang diwakili oleh Yuvensius menjelaskan mengenai mekanisme pemotongan dan pemungutan pajak bagi instansi pemerintah yang diatur dalam PMK-231/PMK.03/2019.

Pada kesempatan ini, Yuvensius juga memaparkan mengenai perubahan tarif progresif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 17 yang diatur dalam Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Penyampaian materi ini dilakukan mengingat Bendahara Pemerintah memiliki kedudukan yang sangat vital terkait perubahan regulasi tersebut.

Terdapat beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh peserta terkait beberapa objek pajak yang agak sangsi selama berlangsungnya acara. Tim Penyuluh Pajak Tenggarong pun memberikan pencerahan terkait beberapa kerancuan dalam penentuan objek pemotongan dan/atau pemungutan pajak tersebut.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi yang dijalin kedua belah pihak dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak para satker di Kabupaten Kukar. Harapannya, kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak dapat dilakukan dengan benar sesuai dengan beleid yang berlaku.