
Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku bekerja sama dengan Universitas Yapis Papua melakukan edukasi pelaporan SPT Tahunan PPh e-Filing dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring menggunakan aplikasi Zoom Meeting (Jumat, 18/2). Kegiatan ini diikuti oleh para dosen dan karyawan Universitas Yapis Papua dengan jumlah yang hadir sekitar 60 orang.
Sosialisasi diawali dengan sambutan dari Tirta selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku. Dalam sambutannya, Tirta mengajak seluruh peserta untuk berkontribusi dalam kemandirian bangsa dengan melaksanakan kewajiban perpajakan secara baik dan benar.
Lebih lanjut Tirta juga menyampaikan tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan Pemerintah. Dalam UU HPP ini terdapat banyak perubahan yang terkait dengan tarif pajak, batasan penghasilan bruto untuk pengusaha kecil dan PPS. “Program Pengungkaan Sukarela adalah fasilitas yang diberikan kepada Wajib Pajak terkait dengan adanya aset atau harta kekayaan yang belum dilaporkan di SPT Tahunan” tambahnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi edukasi perpajakan oleh tim penyuluh Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat dan Maluku. Edukasi e-Filing disampaikan oleh Grocentis selaku pelaksana Bidang P2Humas, sedangkan materi PPS disampaikan oleh Marihot Ronald Sirait selaku Fungsional Penyuluh Pajak.
Edukasi berjalan dengan cukup interaktif. Banyak peserta yang antusias bertanya mengenai e-Filing dan PPS. Para narasumber berharap agar para dosen dan pegawai yang memiliki penghasilan selain dari pegawai, dapat mengikuti program PPS tersebut untuk menghindari sanksi atas ditemukannya harta yang masih belum atau kurang dilaporkan pada saat Tax Amnesty maupun di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun sebelumnya.
- 14 views