
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melaksanakan kegiatan penyuluhan pada bendahara sekolah terkait tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik melalui e-Filing (Senin, 14/2). Acara tersebut dihadiri oleh 40 peserta dan dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom di ruang kelas pajak KP2KP Pinrang, Kabupaten Pinrang.
Setelah sebelumnya berkoordinasi dengan koordinator wilayah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sekolah di Kecamatan Watang Sawitto, pihak KP2KP Pinrang sukses menyelenggarakan sosialisasi dengan materi mengenai panduan atau tata cara pengisian SPT Tahunan elektronik menggunakan e-Filing via djponline. Dalam kegiatan tersebut, para bendahara atau operator dari setiap sekolah dengan seksama mengikuti kegiatan hingga akhir. Tidak hanya menyimak, terjadi pula komunikasi dua arah terbukti dengan banyak dari peserta yang mengajukan pertanyaan.
“Pada bagian pengisian daftar harta, apakah PNS yang sudah memasukan hartanya pada LHKPN masih wajib mengisi daftar harta di SPT?,” tanya Muhammad Natsir selakun salah satu peserta.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh tim penyuluh KP2KP Pinrang Ihya Ulumuddin. “Tetap wajib diisi ya pak, LHKPN adalah kewajiban sebagai seorang PNS, sedangkan pengisian SPT dengan benar, lengkap, dan jelas adalah kewajiban wajib pajak,” jawab Ihya.
Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza Herbowo berharap dengan diadakannya sosialisasi bersama bendaharawan ini akan meingkatkan kepatuhan pelaporan SPT bagi wajib pajak khsusunya para tenaga pengajar di wilayah Kabupaten Pinrang.
“Kita sebagai Aparatur Sipil Negara dan digaji dari APBN sudah sepantasnya untuk patuh pada peraturan perpajakan, hal tersebut juga sesuai dengan Surat Edaran dari Menteri PAN-RB Nomor 41 Tahun 2019 bahwa ASN, TNI dan POLRI diwajibkan untuk melaporkan SPT melalui e-Filing,” pungkas Reiza.
- 20 views