
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diadakan oleh Korem 092/Maharajalila di ruang serbaguna Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara, Kab. Bulungan (Senin, 14/2).
Edukasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada bendaharawan dan bagian keuangan terkait kewajiban perpajakan di unit masing-masing.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 38 peserta yang merupakan bendaharawan dan tim keuangan yang ada di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) wilayah Kalimantan Utara. Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Perwira Keuangan (Paku) Korem 092/Maharajalila Sukarman. Dirinya menyampaikan bahwa masih banyak anggotanya yang belum mengerti mengenai penggunaan e-Bupot dalam pelaporan SPT Masa. “Kami juga diminta dari pusat untuk menyelenggarakan sosialisasi terkait UU HPP dan PPS,” ujar Sukarman.
Narasumber dalam penyuluhan ini adalah tim penyuluh KP2KP Tanjung Selor yaitu Muhammad Yusuf dan Erlanda Anggriawan. Erlanda menyampaikan kepada peserta untuk lebih memahami kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah sesuai PMK-231/PMK.03/2019 yang berlaku sejak 1 April 2020.
“Kewajiban instansi pemerintah ada 3 yaitu memotong atau memungut PPh dan PPN serta menyetorkannya ke negara dan yang terkahir adalah melaporkan SPT Masa yang saat ini dilakukan melalui e-Bupot,” jelas Erlanda kepada peserta.
Selain itu, tim penyuluh KP2KP Tanjung Selor juga menjelaskan mengenai PPS di hadapan peserta. Muhammad Yusuf menyampaikan bahwa PPS ini adalah program pemerintah guna memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. “Saya berharap bapak-bapak di sini dapat segera memanfaatkan PPS karena waktunya juga terbatas hanya sampai 31 Juni 2022,” ujar Muhammad.
- 15 views