Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari mengadakan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Rumah Sakit Banyumanik. Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Al Barokah Lantai 2 RS Banyumanik, Semarang (Selasa, 8/3).
Sosialisasi perpajakan dibuka dengan sambutan Ketua Umum Yayasan Al Manshuri Semarang Singgih Tri Sulistiyono dan dihadiri oleh pimpinan dan kepala bidang Yayasan Al Manshuri serta jajaran direksi RS Banyumanik 02.
Narasumber adalah Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Candisari yaitu Sasongko Budi Widagdo, Marcellinus Paskaris Wibowo, dan Enggar Abimanyu yang menyampakan materi UU HPP yang dirangkai dengan sosialisasi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, aspek perpajakan dokter, dan kewajiban pajak bagi Yayasan Sosial.
- 14 views