Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amurang mengadakan kegiatan dialog dan edukasi perpajakan serta asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) melalui e-Filing bagi Pegawai Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri, Kabupaten Minahasa Selatan (Jumat, 4/2).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan SPT Tahunan PPh WPOP terutama di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pegawai pemerintahan sekaligus wajib pajak yang harus memberikan contoh kepada masyarakat.

Acara ini dimulai pada pukul 09.00 WITA dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Budi Hartono dan Kepala KP2KP Amurang Rois Antoni. Dalam sambutannya, Budi mengapresiasi Tim KP2KP Amurang dan mengimbau kepada ASN di Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan untuk memenuhi kewajiban SPT Tahunan sehingga menjadi contoh bagi masyarakat di sekitar.

“SPT Tahunan adalah kewajiban yang harus kita laksanakan sebagai wajib pajak yang taat, terutama ASN yang harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan terima kasih kepada Kantor Pajak Amurang yang sudah bersedia memberikan pencerahan terkait pelaporan SPT Tahunan,” tutur Budi

Narasumber dalam kegiatan dialog dan edukasi perpajakan ini adalah Petugas Penyuluh KP2KP Amurang August Dwi Saputro. Dalam paparannya, August menyampaikan terkait hak dan kewajiban ASN dan dasar hukum bagi para ASN untuk melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing.

“Kewajiban SPT Tahunan ini juga sudah diamanatkan oleh Menteri Kemenpan RB melalui Surat Edaran nomor 41 Tahun 2019 bahwa ASN/TNI/Polri wajib penyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing,” jelas August.

Pada akhir kegiatan, Budi mencatat setiap pegawai Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan dan memastikan seluruh anggotannya memahami cara melakukan pelaporan SPT Tahunan secara e-Filing. Acara ditutup dengan foto bersama Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dengan Tim Penyuluh KP2KP Amurang.