Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor mengadakan kelas pajak  Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) di ruang penyuluhan KP2KP Tanjung Selor, Kab. Bulungan (Selasa, 15/2).

Tim KP2KP Tanjung Selor Mahmud Arifudin sebagai pemateri menyampaikan, "PPS merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berlangsung selama 6 bulan dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Manfaat mengikuti PPS salah satunya adalah tidak akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Tax Amnesty (TA)."

“PPS adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapkan harta secara sukarela yang bisa disampaikan secara online melalui website pajak.go.id,” tambahnya.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai PPS, wajib pajak dapat konsultasi secara daring ini melalui Whatsapp 08115440727 atau datang langsung ke KP2KP Tanjung Selor untuk berkonsultasi di helpdesk khusus PPS.

Kelas pajak diakhiri dengan pemberian brosur PPS dan cenderamata. KP2KP Tanjung Selor berharap wajib pajak UMKM yang mengikuti kelas pajak ini bisa mengikuti PPS serta mengajak rekan–rekan UMKM di Kabupaten Bulungan untuk mengikuti PPS.