
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto menggelar kegiatan pojok pajak di Kantor Camat Atinggola, kabupaten Gorontalo Utara (Rabu,16/2). Kegiatan pojok pajak dihadiri oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) kantor camat, beberapa kepala desa di Kecamatan Atinggola, para guru, pegawai pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dan masyarakat pelaku usaha di sekitar Kantor Camat Atinggola.
Layanan yang diberikan kepada wajib pajak dalam kegiatan tersebut antara lain asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, aktivasi dan permintaaan ulang kode Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan asistensi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain itu, KP2KP Limboto juga memberikan sesoalisasi terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) khususnya mengenai kebijakan Penghasilan tidak kena pajak bagi wajib pajak penguasah yang masuk dalam kualifikasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang penghasilan brutonya dalam satu tahun sampai dengan Rp500 juta dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Pada kesempatan ini, Petugas KP2KP Limboto Dimas Havis Farasi menjelaskan kepada ASN Kantor Camat Atinggola apabila ada harta yang belum sempat dilaporkan di SPT Tahunan agar segera diungkapkan.
Kegiatan pojok pajak disambut baik oleh Camat Atinggola Badrun Lakoro. Dalam keterangannya, Badrun mengucapkan terima kasih kepada KP2KP Limboto atas pelayanan yang sudah diberikan.
“Kebetulan saya juga belum melaporkan SPT Tahunan saya, terima kasih Kantor Pajak Limboto sudah bersedia memberikan layanan dan sosialisasi kepada kami yang berada di perbatasan Sulawesi Utara," ucap Badrun.
- 12 views