Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar mengadakan kegiatan evaluasi dan pendampingan hukum atas pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara Kabupaten Takalar di ruang I Manningdori gedung Pemkab Takalar (Rabu, 9/2).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kajari Takalar Salahuddin, SH, MH, Kapolres Takalar, AKBP. Beny Murjiyanto yang diwakili oleh Kanit Tipidkor Polres Takalar, Ipda Sumarwan dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Takalar, Camat, Lurah, Kepala Desa dan bendahara Desa se-Kabupaten Takalar.
Kegiatan ini diawali dengan pembukaan dari masing-masing pihak dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Zulfikar, SE, MM sebagai kepala Kantor KP2KP Takalar. Monev tersebut dilaksanakan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada bendahara di kabupaten Takalar bagaimana memungut pajak dan menyetor pajak yang telah dipungut ke negara dengan benar. Selain itu, bendahara juga harus mengetahui segala konsekuensi apabila tidak mengadministrasikan perpajakan dengan benar.
Zulfikar juga menjelaskan bahwa total dana desa dan ADD yang dikelola kabupaten Takalar tahun 2021 mencapai Rp142,4 miliar. Oleh karena itu, ada kewajiban melekat atas pemotongan dan pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 14 views