
Memasuki pertengahan masa pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pegawai termasuk Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan Ari Saptono menyosialisasikan program ini kepada wajib pajak di Pulau Nunukan Kabupaten Nunukan (Jumat, 4/3).
Bersama Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan Gerrits Parlaungan Tampubolon, berhasil menemui beberapa wajib pajak pengusaha yang cukup besar dari Pulau Nunukan seperti H. Suwardi dan Sunarti yang merupakan pengusaha perkebunan kepala sawit.
Mengundang wajib pajak untuk bertemu di Hotel Lenfin, Gerrits dan Ari membahas mengenai pelaksanaan PPS yang dilaksanakan mulai bulan Januari hingga Juni 2022. Tentunya mereka menyampaikan tata cara pelaksanaan hingga fasilitas bagi wajib pajak yang mengikuti program ini.
PPS dilaksanakan secara daring yang dapat diakses di laman pajak.go.id. Harta yang diungkapkan adalah harta besih yang dimiliki mulai dari tahun 2015 hingga 2020. Wajib pajak yang mengikuti PPS akan mendapatkan Surat Keterangan (SKET) dari Direktur Jenderal Pajak bahwa telah mengikuti PPS. Pengajuan surat pernyataan ini dapat diajukan lebih dari sekali apabila wajib pajak menghendaki pembetulan.
Fasilitas yang dapat diperoleh apabila telah mengikuti PPS salah satunya adalah bahwa harta yang diungkapkan tidak akan menjadi bahan pemeriksaan atau penyidikan apabila terjadi sengketa.
- 13 views