Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam bersama Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara (KPPN) Kota Balikpapan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara di Aula KPPN Kota Balikpapan (Jumat, 04/02).

Dalam kegiatan ini, Kepala KPP Pratama Penajam Lita Murni memastikan bahwa kewajiban pajak pusat atas penggunaan dana APBD telah diperhitungkan dengan benar sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, serta seluruhnya telah disetor ke Rekening Kas Umum Negara.

"Penandatangan Berita Acara ini merupakan hasil sepakat di antara ketiga pihak mengenai penyetoran pajak yang dipungut dan disetor ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) atas belanja yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semester II Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara," Ujar Lita 

 "Dan kami juga memastikan bahwa objek yang dikenakan sudah tepat sehingga tidak ada salah potong maupun salah pungut. Pada rekonsiliasi tahun berikutnya diharapkan dapat dilakukan perbaikan dan peningkatan performa sehingga  beberapa kesalahan yang terjadi pada rekonsiliasi kali ini dapat dikurangi atau dihilangkan," imbuhnya. 

Kegiatan ini sekaligus menjadi kesempatan bagi KPP Pratama Penajam, KPPN Kota Balikpapan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk meningkatkan sinergi dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara sesuai amanat Undang-Undang.