
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur bekerja sama dengan Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) mengadakan Sosialisasi Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (Jumat, 25/2).
Acara yang diikuti oleh lima ratus peserta diselenggarakan secara daring dan dibuka oleh Pelaksana Harian Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jakarta Timur, Yulius Yulianto. Dalam sambutannya Yulius mengapresiasi antusiasme para akademisi dari UBSI untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakan yaitu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang batas waktu penyampaiannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2022. Rektor UBSI Mochammad Wahyudi menyambut baik diadakannya kegiatan sosialisasi semacam ini, sehingga wajib pajak semakin mengerti bagaimana melaporkan SPT Tahunannya melalui aplikasi e-Filing.
Sesi utama pemaparan materi tentang Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama Yolanda Angelina. Yolanda menjelaskan secara detil, formulir-formulir SPT Tahunan yang digunakan serta panduan pengisian melalui aplikasi e-Filing. Materi selanjutnya disampaikan tentang gambaran singkat PPS Wajib Pajak disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya A. Muhamad Noor.
Memasuki sesi diskusi dan tanya jawab, antusiasme peserta sangat tinggi untuk mendapatkan penjelasan atas permasalahan seputar pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sekaligus menyampaikan pertanyaan yang berkaitan dengan PPS. Semua pertanyaan dapat dijawab dengan baik oleh Tim Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Timur.
Pada akhir sesi, Wakil Rektor Bidang Akademik UBSI Diah Puspita Sari menyampaikan bahwa dengan adanya sosialisasi tentang pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Program Pengungkapan Sukarela, akademisi UBSI semakin patuh dan sadar untuk melakukan kewajiban perpajakannya.
- 33 views