
“Sejak awal Februari, kami menyampaikan aturan terbaru UU HPP tentang omzet tidak kena pajak kepada masyarakat yang datang untuk mencetak kode billing bulan Januari 2022,” ungkap Shalahuddin Saesar Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Singkawang di meja bantu (helpdesk) KPP Pratama Singkawang (Senin, 7/2).
Edukasi terkait Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dilakukan oleh Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang secara langsung kepada masyarakat yang datang ke KPP.
“Kami menargetkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menyampaikan batasan omzet tidak kena pajak sebesar 500 Juta Rupiah. Selain secara lisan, kami juga membagikan leaflet berisi aturan dan contoh penghitungan omzet serta PPh final,” lanjut Saesar.
Petugas TPT KPP Pratama Singkawang Eleonora menyampaikan, “Perubahan aturan Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU HPP yang paling dekat dan sering ditemui adalah mengenai batasan omzet tersebut sehingga hal itu menjadi titik fokus kami. Banyak juga wajib pajak yang belum mengetahui aturan ini secara jelas,”
Selain aturan tentang batasan omzet tidak kena pajak, petugas front office KPP Pratama Singkawang juga menyampaikan informasi terkait Program Pengungkapkan Sukarela (PPS).
“Ada beberapa wajib pajak yang bertanya seputar PPS dan ingin mengungkapkan harta. Nah, biasanya kami akan menjelaskan secara garis besar seperti melaporkan PPS via DJP Online dengan mengaktifkan di menu layanan, mengisi formulir, mencetak kode billing, melakukan pembayaran, dan melaporkan SPPH,” jelas Saesar.
“Namun, jika wajib pajak ingin dipandu atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut, kami akan mengarahkan yang bersangkutan ke loket khusus PPS di lantai 2,” imbuh Saesar.
- 19 views