Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sekayu melaksanakan Bimbingan Teknis Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721 A2) dan Penyampaian Kewajiban Perpajakan untuk Puskesmas dan Tenaga Kesehatan yang diikuti oleh 33 Bendahara Puskesmas dan 2 Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin, Banyuasin (Senin, 24/01).

Kegiatan Bimbingan Teknis dibuka oleh dr. Reni Sahara, M.Kes. selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin. Reni menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang menghadiri acara ini. Ia juga berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik dan mengimplementasikan materi yang disampaikan oleh Fungsional Penyuluh KPP Pratama Sekayu.

Kegiatan dilanjutkan dengan kata sambutan dari Kepala KPP Pratama Sekayu yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan, Risang Wisnuharto Djajawardhana. Risang menyampaikan salah satu tujuan dari Bimbingan Teknis ini adalah untuk mengingatkan kembali mengenai kewajiban Bendahara Pemerintah, yaitu membuat Bukti Potong 1721 A2.

“Bukti Potong tersebut nantinya akan diberikan kepada setiap pegawai supaya bisa memenuhi kewajiban Pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu,” jelas Risang.

Kegiatan Bimbingan Teknis ini diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Semua peserta memakai masker dan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis dengan tertib.