Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Barat telah menuntaskan penyelesaian pencabutan pemblokiran wajib pajak dan penanggung pajak di wilayah kerjanya, Bekasi (Kamis, 24/02).
Sesuai Pasal 5 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dijelaskan bahwa Pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran kepada bank setelah Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan Pajak.
Setelah wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya pada Senin (21/02) lalu, Kepala KPP Pratama Bekasi Barat Nany Nur Aini segera menugaskan Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) untuk memulai rangkaian pencabutan pemblokiran pada enam rekening wajib pajak.
Pencabutan pemblokiran dilakukan pada rekening wajib pajak dan penanggung pajak yang tersimpan pada PT Bank Mandiri, Tbk Kantor Cabang Kawasan Industri Pulogadung (Selasa, 22/02), PT. Bank Central Asia, Tbk Kantor Cabang Margo City, dan PT. Bank Central Asia, Tbk Kantor Cabang Margonda (Rabu, 23/02) kemudian diakhiri pada PT. Bank Central Asia, Tbk Kantor Cabang Cikarang dan PT. Bank Panin Indonesia,Tbk Kantor Cabang Bekasi (Kamis, 24/02).
Penyelesaian pencabutan pemblokiran merupakan komitmen dan bentuk pelayanan KPP Pratama Bekasi Barat kepada wajib pajak karena telah melaksanakan kewajiban perpajakannya.
- 24 views