
KP2KP mengadakan penyuluhan secara aktif dan langsung kepada wajib pajak dengan tema pembayaran dan pelaporan pajak UMKM dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (Rabu, 23/2). KP2KP Nanga Pinoh rutin melakukan penyuluhan dengan berbagai jenis media untuk meningkatkan pengetahuan wajib pajak di Kabupaten Melawi.
Penyuluhan kali ini dilakukan secara langsung dan dihadiri oleh satu wajib pajak secara khusus atau one on one. “Kita mencari wajib pajak yang belum melakukan pembayaran dan pelaporan pajak dengan tepat untuk kita edukasi melalui penyuluhan ini,” ungkap Putut Rachmanto selaku Kepala KP2KP Nanga Pinoh yang juga ikut membantu wajib pajak saat penyuluhan tersebut berlangsung.
Rina Yanti, salah satu wajib pajak yang ikut hadir dalam penyuluhan ini mengikuti penyuluhan dan berkonsultasi bersama Kepala KP2KP Nanga Pinoh. Dalam penyuluhan ini KP2KP Nanga Pinoh menjelaskan tentang status pembayaran dan pelaporan wajib pajak saat ini dan juga memberikan pengetahuan mengenai jatuh tempo pembayaran, jatuh tempo pelaporan, serta konsekuensi bunga dan denda yang dapat dikenakan. Setelah mengikuti penyuluhan ini, wajib pajak (Rina Yanti) melanjutkan untuk berkonsultasi ke tempat pelayanan terpadu untuk dibantu memenuhi kewajiban perpajakannya untuk membayar dan melaporkan pajak.
- 16 views