Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melaksanakan Penyuluhan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah yang diadakan di Ruang Aula Desa Ubung Kaja yang diikuti oleh 34 (tiga puluh empat) orang peserta yang berasal dari berbagai Banjar di lingkungan Desa Ubung Kaja (Rabu, 2/2).

Acara dimulai pada pukul 09.20 WITA dan dibuka oleh I Wayan Astika selaku Kepala Desa Ubung Kaja. "Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam pengelolaan keuangan dan perpajakan guna menciptakan pengelolaan keuangan yang efektif, transaparan, terbuka dan akuntabel," ujar I Wayan Astika dalam sambutannya. I Wayan Astika berharap sosialisasi ini dapat menyamakan persepsi terkait pemotongan dan/atau pemungutan pajak antar desa."

Pemateri pada penyuluhan tersebut adalah Ika Lastri Banjarnahor, Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Denpasar Barat. Ika Lastri menyampaikan materi terkait kewajiban perpajakan instansi pemerintah dari segi pemotongan dan/atau pemungutan baik Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta memberikan beberapa contoh kasus dan sesi diskusi dengan peserta agar materi yang disampaikan mudah dipahami.