
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sumbawa Besar melakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (Jumat, 28/1). Penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi dilakukan setelah selesai melakukan rekonsiliasi dan kertas kerja atas penyetoran pajak pusat ke rekening kas umum negara semester dua tahun anggaran 2021.
Berita Acara Rekonsiliasi atas setoran pajak-pajak pusat periode semester dua ini ditandatangani oleh Kepala KPP Pratama Sumbawa Besar Abdul Gafur, Kepala KPPN Sumbawa Besar Adib Adli, dan pihak Pemerintah Daerah Sumbawa yang saat itu diwakili oleh Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumbawa Didi Hermansyah.
Rekonsiliasi pajak-pajak pusat ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh pemerintah daerah setiap semester sebagai syarat penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak ke pemerintah daerah. Selain itu, rekonsiliasi ini juga merupakan bentuk dukungan optimalisasi penerimaan negara seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
Dengan adanya penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi atas setoran pajak-pajak pusat periode semester dua tahun anggaran 2021 ini, diharapkan dapat mendukung transparansi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sumbawa. Kegiatan ini juga sebagai bentuk sinergi antar kementerian dan pemerintah daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sumbawa.
- 19 views