Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melaksanakan bimbingan dan edukasi kepada Bendahara Desa Kayuloe Timur terkait pengelolaan keuangan dana desa di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu (Rabu, 26/1).
Bendahara Desa bersama rekannya ingin meminta bimbingan dari perpajakan dalam pembuatan billing pada halaman djponline dan juga ingin meminta petunjuk pengenaan pajak terhadap kegiatan atau transaksi yang dilakukan oleh Desa Kayuloe Timur selama ini.
Bendahara Desa Kayuloe Timur Rosmawatu mengungkapkan bahwa pembuatan kode billing sudah pernah dilakukan sebelumnya tetapi ingin dilakukan bimtek ulang terkait pembuatan kode billing agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisian nantinya terutama dalam penggunaan jenis setoran dan kode map sekaligus melakukan konsultasi terhadap kegiatan yang dikenakan pajak atau tidak, utamanya dalam pembelian barang yang berkaitan langsung dengan penanganan Covid-19.
Ulil Amri Nurdin selaku petugas helpdesk menjelaskan bahwa dalam pembuatan perlu ketelitian dalam pengisian kode billing pada halaman djponline. Untuk jenis kode setoran yang digunakan adalah 411211 untuk PPN Dalam Negeri dan 411122 untuk jenis PPh Pasal 22 untuk ketegori pengadaan barang sedangkan untuk jenis kode mapnya menyesuaikan dana yang digunakan sehingga apabila dananya berasal dari dana desa menggunakan kode map 930 pemungutan oleh Bendaharawan Dana Desa.
Dalam proses pembuatannya petugas mengingatkan untuk melakukan pengecekkan ulang terhadap jenis setoran, kode map, masa pajak, dan tahun pajaknya sebelum dilakukan pembayaran. Untuk penanganan langsung terkait covid seperti pembelian masker, handsanitizer, obat-obatan dan sebagainya diberikan fasilitas pajak terhadap Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) ataupun Pajak Penghasilan (PPh) oleh Pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19.
- 14 views