Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng mengadakan evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan dalam pengelolaan keuangan desa yang diikuti oleh Bendahara Desa Se-Kabupaten Jeneponto di Ruang Aula Panranuannta Kantor Bupati Jeneponto (Kamis, 20/1). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik.
Dalam sambuatannya Kepala KP2KP Bontosunggu mengapresiasi kepada Bendahara yang masih sempat hadir dalam kegiatan ini meskipun dalam keadaan cuaca hujan seperti ini, ia juga menyampaikan masih terdapat 32 desa yang belum melakukan pembayaran pajak sama sekali dan melihat data pemabayaran pajak dari tahun sebelumnya malah mengalami penurunan. Setelah membuka acara ini, Aries Harto Malik melanjutkan monitoring terhadap desa-desa yang belum melakukan pembayaran pajak.
Kemudian acara dilanjutkan dengan penyegaran Kewajiban Perpajakan Bendahara dan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dibawakan oleh Account Representative KPP Pratama Bantaeng Hasrullah. Ia menyampaikan ada beberapa point penting yang perlu diperhatikan oleh Bendahara terakit UU HPP ini yaitu pada perubahan lapisan tarif pasal 17 dan tarif PPN terbaru.
- 10 views