Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang melaksanakan kunjungan kerja ke lokasi usaha Wajib Pajak Badan yang bertempat di Jalan Belajen Utara Alla, Kabupaten Enrekang (Senin, 31/1).

Kunjungan ini dilakukan guna memastikan lokasi badan usaha yang telah terdaftar sejak bulan Oktober tahun 1993. Kunjungan ini pun merupakan tindak lanjut atas permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan oleh wajib pajak sebelumnya.

Dalam kunjungan tersebut, pihak KP2KP Enrekang menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan kerja tersebut adalah untuk memastikan kesesuaian informasi yang wajib pajak berikan dalam formulir serta dokumen yang dilampirkan saat mengajukan permohonan dengan kondisi riil di lapangan.

Selain menjelaskan maksud dan tujuan, petugas KP2KP Enrekang juga memberikan edukasi pada wajib pajak bahwa yang wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak dengan batasan tertentu dan wajib melaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiap bulan.

Lebih lanjut petugas KP2KP Enrekang menjelaskan bahwa wajib pajak tersebut sudah menjadi wajib pajak yang patuh karena wajib pajak tersebut menyadari akan kewajibannya yaitu telah memiliki omzet di atas 4,8 miliar maka berhak untuk mengajukan permohonan PKP.

“Alasan saya mengajukan permohonan PKP karena perusahaan saya telah memenuhi persyaratan untuk menjadi PKP yaitu dengan memiliki omzet diatas 4,8 miliar,” ujar yusuf selaku direktur perusahaan.