Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontusunggu melakukan edukasi mengenai pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Usahawan secara elektronik melalui laman djponline (Rabu, 19/1). Edukasi ini disampaikan pada wajib pajak pelaku UMKM yang berkunjung langsung ke lokasi KP2KP Bontusunggu, Kabupaten Jeneponto.
Edukasi pelaporan SPT Tahunan secara daring ini sudah dilaksanakan dari awal bulan sejak dimulainya waktu pelaporan SPT Tahunan. Kegiatan ini juga dirangkai dengan pemberian edukasi pada wajib pajak pelaku UMKM terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu Rizky Wahyu Nugroho memberikan langsung edukasi tersebut pada wajib pajak.
"Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi ini bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja sehingga tidak perlu mendatangi kantor pajak lagi. Pelaporan SPT ini jangan sampai lewat dari bulan Maret atau tidak melaporkannya karena akan dikenakan sanksi administrasi Rp100.000," jelas Wahyu.
Wahyu lalu menjelaskan urutan bagaimana cara pelaporan SPT Tahunan. Untuk tahap awal, wajib pajak perlu mendaftarkan diri pada djponline dan membutuhkan EFIN saat proses pendaftarannya. Setelah proses awal pendaftaran akan melakukan verifikasi melalui email yang telah didaftarkan. Selanjutnya SPT Tahunan Orang Pribadi bisa dilaporkan melalui e-Filling bagi karyawan sedangkan e-Form khusus bagi para usahawan pelaku UMKM.
''Ada beberapa data yang diperlukan dalam pengisiannya seperti pembayaran pajak yang telah dibayarakan selama setahun, harta, utang, dan tanggungan. Apabila ada data yang tidak diisi secara lengkap akan ditolak secara otomatis dan ketika selesai diisi secara benar dan lengkap akan diminta kode verifikasi yang masuk ke email sebelumnya,'' tutur Wahyu.
''Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban lainnya selain melakukan pembayaran pajak setiap bulannya bagi Wajib Pajak UMKM. Pelaporan SPT Tahunan dimulai sejak berakhirnya tahun pajak selama tiga bulan khusus bagi orang pribadi termasuk yang memiliki usaha. Apabila tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan atau terlambat melaporkannya dikenakan denda administrasi sebesar 100 ribu. Untuk itu KP2KP Bontosunggu mengingatkan agar tidak lupa atau tidak terlambat melaporkan SPT Tahunannya,'' pungkas Wahyu.
Selain itu pihak KP2KP Bontosunggu juga melakukan edukasi secara one to one pada Wajib Pajak UMKM terkait pemberlakuan pembebasan pajak jika memiliki omzet di bawah Rp500.000.000 sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap UMKM.
''Dengan adanya aksi mengkampanyekan e-SPT dapat memudahkan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya dan secara tidak langsung mengurangi penggunaan kertas,'' tutup Wahyu.
- 15 views