Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melakukan kunjungan kerja ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) (Jumat, 28/1). Kunjungan ini mereka lakukan untuk menjalin kerja sama dalam menyukseskan pelaksanaan implementasi Undang Undang No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) khusunya Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Dalam kesempatan ini, Kepala KP2KP Sidrap Hairul meminta kerja sama pihak DPMPTSP untuk mempublikasikan kegiatan PPS dengan mengizinkan pemasangan roll banner dan tempat leaflet di tempat pelayanan terpadu. Hairul juga menyampaikan bahwa pihak KP2KP Sidrap mengadakan penyuluhan khusus PPS bagi wajib pajak setiap hari Jumat melalui luring dan daring.

“Kami memohon kerja sama Bapak untuk menyukseskan program PPS ini, karena Dinas PMPTSP setiap hari dikunjungi oleh pelaku UMKM di Kabupaten Sidrap. PPS ini termasuk implementasi UU HPP. Apabila ada UMKM yang butuh konsultasi maupun pengetahuan terkait program ini, kami KP2KP sidrap mengadakan kelas pajak setiap Jum’t pak. Wajib pajak tinggal mendaftar kelas secara online di bit.ly/ppssidrap,” jelas Hairul.

Pihak DPMPTSP Kabupaten Sidrap pun menanggapi dengan positif penyampaian Hairul. “Pihak DPM PTSP selalu siap mendukung program DJP, kebetulan para (pelaku) UMKM di Sidrap sebagian besar belum paham tentang undang-undang terbaru mengenai pajak dan program PPS ini,” tutur Syahrul Mubarak selaku Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sidrap. Pihak KP2KP Sidrap juga menambahkan bahwa PPS ini bisa diakses secara daring di tautan pajak.go.id/pps dan tidak harus ke kantor pelayanan pajak.